
Penjelasan Resmi PT Sambal Bakar Indonesia Tentang Tuntutan Hukum Senilai Rp 2,1 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
,
Jakarta
– PT
Sambal Bakar Indonesia
buka suara soal
gugatan
Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang mitra usaha bernama Kristin Melinda dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 April 2025 kemarin. Sambal Bakor dikenai gugatan atas pelanggaran hukum dan diminta untuk membayar sebesar Rp 2,1 miliar sebagai tuntutannya.
Kepala Hukum Sambal Bakar Indonesia Kristofer menyebut bahwa tuntutan tersebut telah berakhir dengan pencabutan. “Gugatannya sudah dicabut,” ujar Kristofer ketika dihubungi pada hari Selasa, 6 Mei 2025.
Kristofer menyebutkan bahwa dirinya dan Kristin Melinda sudah berjumpa guna membahas masalah besar yang tengah berkembang tersebut. Menurut kesepakatan mereka dari pertemuan itu, disimpulkan adanya salah paham yang pada akhirnya menjerumuskan kasus ke ranah hukum. “Terjadi penafsiran keliru,” ungkap Kristofer.
PT Sambal Bakar Indonesia dituduh melakukan tindakan melawan hukum oleh seseorang yang bernama Kristin Melinda.
PN Jaksel
Pada hari Senin, tanggal 21 April 2025, gugatan tersebut sudah terdaftar dengan nomor kasus 385/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan persidangan awal akan diadakan pada Senin, 5 Mei 2025.
Awalnya, Kristin Melinda mengharapkan dari majelis hakim agar pengakuan resmi dan nilai simpanan agunan yang diambil alih dari kekayaan perusahaan PT Sambal Bakar Indonesia serta kedelapan tersangka lain tersebut disahkan. Kedelapan tersangka tersebut memiliki inisial MF, BA, BJ, RA, RT, DG, CW, dan TR. Di antara kedelapan tersangka ini, barang bukti mencakup kendaraan roda empat, tabungan bank BCA, properti tempat tinggal seperti lahan dan struktur bangunan, serta surat-surat kepemilikan saham.
Mengesahkan dan memberi nilai pada penyitaan agunan
(conservatoir beslag)
“Yang dipindahkan di atas aset para tergugat,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Pelacakan perkasa yang dilaporkan pada hari Kamis, 24 April 2025.
Di samping itu, Kristin juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pengenaan denda sebesar Rp 2,1 miliar kepada para terdakwa dengan sistem tanggung renteng. Ini termasuk pula kerugian tidak materiel senilaiRp 1,7 miliar.
“Mengekspedisi hukuman kepada setiap tergugat untuk membayarkan denda (
dwangsom
) senilai Rp 1.000.000 per hari, setiap kali Para Tergugat tidak mengeksekusi keputusan tersebut,” demikian tertulis dalam Petitum oleh Kristin.
Berdiri sejak tahun 2022, Sambal Bakar Indonesia kini tumbuh sebagai salah satu gerai kuliner nusantara paling pesat perkembangannya. Restoran ini membawa ciri khas rasa yang enak, ikonik, serta nyaman berpadu dengan cita rasa sambal bakarnya yang membangkitkan selera – sebuah hidangan kegemaran banyak orang di Tanah Air.
PT Sambal Bakar Indonesia sudah mempunyai lebih dari 20 cabang yang beroperasi, menyajikan hidangan kepada konsumen di area Jabodetabek, Jawa Barat serta Timur, Lampung, hingga Bali. Saat ini, bisnis tersebut terus berkembang dengan tujuan merambah pasar internasional.