
, Metro –
Pasukan gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Metro bersama Unit Reskrim Polsek Metro Timur berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian berat yang terjadi di area hukum Metro Timur, Kota Metro.
Kepala Seksi Metropolitan Timur AKP Amirul Hasan mengatakan, insiden tersebut dimulai ketika seorang penduduk bernama MNC (31) melapor kepada Kepolisian Sektor Metropolitan Timur tentang adanya tindak pencurian sembilan karung padi kering (gabah) yang beratnya mencapai 450 kilogram dan merupakan kepemilikan sang ibu.
Geladak yang sudah kering itu hilang dicuri ketika disimpan di pekarangan rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, pada hari Sabtu dini hari, tanggal 24 Mei 2025 sekitar jam 04.30 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB). Perkiraan total kerugiannya adalah hingga Rp 3,2 juta.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, kejadian pengambilan barang curian terungkap ketika sang suami, B.A., menemukan beberapa karung beras tersebar di area depan rumahnya. Usai melakukan inspeksi singkat, ternyata semua konten dari dalam karung tersebut telah lenyap dibawa pergi oleh si pembajak, jelas Kepala Polisi Sektor saat ditemui pada hari Selasa tanggal 27 Mei tahun 2025.
Menurut laporannya yang berkode LP/B/19/V/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung, pasukan bersama langsung mengadakan investigasi dan sukses menangkap dua tersangka pada malam hari itu, tepatnya jam 6:30 waktu setempat.
Hasan menyebutkan bahwa melalui investigasi mereka, tim berhasil mendapatkan tangkapan terhadap dua tersangka yang bernama samaran M.L. (24) serta H.S. (28). Dua individu ini berasal dari Desa Kedaton, di wilayah kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Dia mengatakan bahwa kedua orang tersebut diamankan ketika mereka sedang berada di sebuah apartemen kos yang terletak di daerah Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.
Pada operasi penangkapan itu, para petugas berhasil menyita beberapa item bukti termasuk sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam lengkap dengan kuncinya, dan seragam yang dipakai selama melakukan tindakan kejahatan.
Dua orang yang dicurigai sekarang sudah ditahan di Polsek Metro Timur dan dikenakan Undang-Undang Pencucian Uang Pasal 363 KUHP terkait kasus pengambilan barang milik orang lain tanpa izin dengan kekerasan atau ancaman, dengan hukuman berpotensi mencapai tujuh tahun kurungan.
(Note: There seems to be some inconsistency as typically “Pengambilan Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin Dengan Kekerasan Atau Ancaman” would refer more closely to ‘Robbery’ rather than theft which comes under Article 363 of Indonesian Criminal Code usually referred for Theft with Aggravating Circumstances (‘pencurian dengan pemberatan’). I have aimed at maintaining the original intent but please cross verify.)
Hasan menyarankan agar warga lebih berhati-hati dan langsung memberitahu apabila menjumpai tindakan yang mencurigakan di area sekitarnya.
“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka mengaku telah merencanakan dan melaksanakan tindak pidana pencurian bersama dengan mitra mereka yang bernama M (DPO). Saat ini individu tersebut masih menjadi buruan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
“Penggerebekan kali ini adalah buah dari tindakan sigap tim kami atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Tim kami masih tetap mengejar seorang tersangka lagi yang identitasnya telah diketahui,” tandasnya. (/Fajar Ihwani Sidiq)