
Kronologi Kejadian Bully di SMA Taruna Nala Malang: Polisi Sidang Kepala Sekolah Terkini
onologi kekerasan siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan oleh senior. Kabar terbaru, kepala sekolah diperiksa polisi selama 6 jam.
Telah terjadi kekerasan siswa SMA Taruna Nala Malang yang dilakukan oleh senior. Diduga, kekerasan berawal dari kakak kelas korban yang terpeleset.
Peristiwa kekerasan ini dialami oleh korban berinisial AT saat masih duduk di bangku kelas X, di SMA Taruna Nala Malang. Kejadian itu terjadi pada Minggu (16/6/2024) pukul 08.00 WIB.
Ayah korban, Yohanes Bambang Latrianto Istiromi menjelaskan, awalnya pelaku terpeleset lantai yang baru saja dipel ketika berada di kamar anaknya. Pelaku lalu menuduh korban menjegal kakinya dan melakukan pemukulan.
“Kemungkinan besar saat kejadian anak saya berada dekat dengan tersangka. Tersangka menyatakan bahwa anak saya menghalangi jalannya lalu memukuli dia secara segera,” ungkap Yohannes, seperti dilansir dari Kompas.com.
Berikutnya, sang penyerang mengajukan agar korban bertemu dengannya di kamarnya. Akan tetapi, AT memilih untuk tidak datang dan lebih memilih berkonsultasi dengan saudara angkatnya.
Namun, seorang senior yang lain dengan cepat memasuki ruangan saudara laki-laki pelapor tersebut. Kemudian, korban pun mengalami perlakukan kasar lagi.
“Pertama kali kekerasan terjadi, anak saya hanya mengalami memar di beberapa bagian tubuh. Namun pada pukulan kedua yang dilakukan oleh teman sekelas senior dari pelaku pertama, mata anak saya pecah,” jelasnya.
Yohanes mendapat informasi mengenai insiden kekerasan dari orang tua siswa lainnya melalui grup WhatsApp. Pada saat itu, pihak berwenang telah membawa korban ke rumah sakit dan melakukan sembilan jahitan guna menutup luka serius pada area sensitif di tubuhnya.
Yohanes selanjutnya mengambil langkah dengan membawa anaknya dan memerintahkan pengacaranya, Wahyu Ongkowijoyo, untuk melapor tentang kasus kekerasan tersebut kepada Mapolresta Malang Kota pada hari Senin, 17 Mei 2025. Ternyata, insiden dugaan pelecehan yang dialami oleh AT di tempat pendidikanannya sudah diregistrasi dalam dokumen laporan bernomor LP/B/420/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.
Ipda Yudi Risdyanto, Kepala Sub Bagian Humas Polresta Malang Kota, menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polresta Malang Kota. Status pelaporannya saat ini telah mencapai fase penyidikan.
“Ipda Yudi mengatakan bahwa kasus tersebut kini sedang diurus oleh Unit PPA Polresta Malang Kota dan tingkatan prosesnya telah naik ke fase penyelidikan,” jelasnya.
Di tahun 2025, kasus tersebut memasuki tahap selanjutnya. Menurut laporan TribunJatim.com, Polresta Malang Kota sudah mengundang dan mengecek kepala sekolah SMA Taruna Nala Malang yang bernama depan adalah HC, pada hari Senin (19/5/2025).
Pada saat diperiksa, HC bersedia bekerja sama dan menanggapi setiap pertanyaan petugas investigasi tentang urutan peristiwa penganiayaan oleh teman sekelasnya. Proses interogasinya sendiri berjalan dengan cukup panjang, mencapai durasi 6 jam keseluruhan.
Pemeriksaan itu berdurasi 6 jam, dimana tersangka (HC) tiba pada pukul 10.00 WIB dan pengecekan selesai menjelang pukul 16.00 WIB. Inti dari pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada HC adalah tentang kemungkinan adanya pemukulan yang terjadi di dalam lingkungan SMA Taruna Nala, seperti yang ia jelaskan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Polresta Malang Kota berencana mengadakan sidang perkara. Pada kesempatan tersebut, tim akan mengecek sejauh mana urutan peristiwa sesuai dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keteranga para saksi dan laporan medis korban.
“Nantinya setelah dilakukan gelar perkara dan hasilnya ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan pengeroyokan tersebut, maka penyidik Unit PPA akan memanggil dan memeriksa terlapor yang juga sekaligus terduga pelaku,” tutup Ipda Yudi. (*)