
–Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengungkapkan bahwa tindakan hukum akan menjadi prioritas utama dalam upaya menumpas premanisme yang menyamar di balik nama ataumas.
Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto yang menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi di Kemenko Polkam menyebut bahwa premanisme bersatu dalam nama atauagan orang dapat membahayakan investasi serta merusak keteraturan publik. Keadaan tersebut memiliki potensi untuk mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat secara lebih luas.
“Penegakan hukum merupakan prioritas utama, sedangkan pendekatan keduanya pasti berfokus pada pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan tersebut,” jelas Eko sebagaimana dikutip dari sumber tersebut.
Antara
.
Dia menyatakan bahwa upaya memberantas premanisme serta kegiatan ormas yang meresahkan warga setempat memerlukan tekad bersama dari kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan rakyat. Tindakan kriminal semacam itu merupakan penghalang besar terhadap sasaran-sasuan pembangunan yang sudah ditentukan oleh Presiden Prabowo.
Dia menyatakan bahwa pemerintah tak segan-segan untuk memberantas oknum ormas. Upaya beberapa wilayah dalam menangani ormas yang menciptakan kekhawatiran telah tepat. Sebagai contoh, Pemprov Jawa Timur sudah sigap dalam menanganis OrMAS yang mengacaukan ketentraman umum.
“Saya mengapresiasi serta tentu saja sepenuhnya mensupport semua tindakan yang telah dijalankan, meskipun masih diperlukan usaha-usaha tambahan,” tegas Eko Dono Indarto.
Menurutnya, pihak pemerintahan setempat harus menentukan lokasi dan menganalisis area-area berisiko tinggi terhadap tindakan kriminalitas semacam itu dalam lingkup mereka. Setelah itu, mereka perlu menyusun strategi efektif guna mengantisipasinya.
”Selain berbagai kegiatan preemptive, preventive, dan juga penindakan hukum yang harus terus dilakukan, sosialisasi dengan media massa merupakan salah satu bentuk kerja sama yang berdampak baik bagi masyarakat,” tandas Eko Dono Indarto.
Dia berharap Polri dapat terus berkoordinasi dan bersinergi dengan TNI, hingga Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat di setiap daerah. Masyarakat tidak perlu takut melapor aksi premanisme kepada polisi.
“Keserikatrahan ini akan mendukung pembentukan komitmen dalam mengurangi perilaku premanisme, sehingga organisasi masyarakat tidak bertanggung jawab dapat berubah menjadi organisasi yang memberikan manfaat kepada publik,” jelas Eko Dono Indarto.
Pada saat bersamaan, Ketua Umum Garda Satu Abdul Rohim menyarankan kepada Polri untuk bertindak hati-hati dalam menghadapi kelompok radikal yang menyamar di balik organisasi kemasyarakatan. tidak seluruhnya organisasi tersebut memiliki perilaku semacam itu. Sebaliknya, banyak dari mereka telah memberikan sumbangsih yang baik dan mendapat penghargaan tinggi dari masyarakat Indonesia.
“Lembaga seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), serta organisasi massa lainnya telah menyumbangkan kontribusi signifikan kepada bangsa dan negara dari masa pendirian sampai dengan hari ini. Karena alasan tersebut, Polri harus berhati-hati ketika melaksanakan tindakan pengawalan hukum,” demikian disampaikan oleh Cak Abdul Rohim pada keterangan pers di Jakarta, Senin (12/5).
Cak Abdul Rohim mengatakan bahwa tindakan melawan premanisme yang dilakukan oleh anggota ormas tak hanya menjadi kewajiban Polri saja.
“Menyalahkan dan mengalihkan seluruh tanggung jawab kepada Polri untuk menangani ormas yang bersifat premanistik tidaklah sesuai. Masalah ini juga berkaitan dengan peranan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Hukum,” ungkap Abdul Rohim.
Abdul Rohim menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan dengan status badan hukum tunduk pada kewenangan Kementerian Hukum yang mengeluarkan lisensinya. Di sisi lain, organisasi kemasyarakatan tanpa badan hukum namun sudah didaftarkan ke pemerintahan masuk dalam wilayah kerja Kementerian Dalam Negeri.
“Meskipun demikian, apabila anggota organisasi masyarakat mengkomitkan suatu kejahatan, pelaksanaan hukumannya menjadi kewenangan Polri. Sebagai contoh, ada kasus pembakaran kendaraan polisi di Depok,” jelas Abdul Rohim.
”Lain hal dengan ormas yang sedang memberikan sembako dan membantu-bantu masyarakat apakah ini juga mau ditangkap! Hendaknya semua memberikan kepercayaan penuh terhadap kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Abdul Rohim.