, CIKARANG
— Di mana dan apa sajakah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk memperbarui SIM melalui layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut adalah jadwal pelayanan perpanjangan SIM untuk Kabupaten Bekasi, diselenggarakan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Senin nanti, tanggal 2 Juni 2025.
Penduduk Kabupaten Bekasi dapat memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) secara langsung di kabupaten tersebut, yang diselenggarakan oleh Satuan LaluLintas Polres Metro Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Senin esok, tanggal 2 Juni 2025, direncanakan akan dilaksanakan di SGC Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pada hari Senin yang akan datang, 2 Juni 2025, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan di SGC Mall Cikarang, Kabupaten Bekasi. Acara ini akan dimulai dari jam 10:00 sampai dengan jam 13:00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
FOTO: KEJadian Tragis di Jalanan Sultan Agung Kota Bekasi
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang terletak di Kawasan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, telah dibuka secara resmi beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019.
* Senin – Jumat di Kantor Pelayanan Satpas Deltamas
* Senin – Jumat di Kantor Pelayanan Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Walaupun pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum diselenggarakan dengan tanggal pembukaan yang telah ditetapkan, tetapi ketentuan untuk mengurus perpanjangan SIM di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang adalah sama.
Persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta memperbarui SIM di Polres Metropolitan Bekasi adalah sebagai berikut:
Perpanjangan SIM untuk wilayah Kabupaten Bekasi diminta menyertakan: dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid, salinan fotokopi KTP, bukti kesehatan, serta SIM lamanya.
Bagi calon pendaftar yang berkeinginan mengajukan SIM baru hanya perlu menyertakan: dokumen KTP asli yang valid, fotokopi KTP, serta sertifikat kesehatan.
Berikut adalah tarif untuk pembuatan SIM baru serta perpanjangannya?
1. Pengajuan Pendaftaran Surat Izin Mengemudi Baru :
Tata cara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru di Kepolisian Resort Kota Besar Bekasi meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
* Pendapatan non-pajak dari negara biaya (PNBP) :
– SIM A : Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
* Biaya Perawatan Kesehatan : Rp 35.000
Pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan secara eksternal, tapi harus diperiksa ulang di klinik Polres tanpa ada biaya tambahan.
Biaya perlindungan asuransi diri sendiri/ADAKP: Rp 30.000 (tidak diwajibkan)
2. Proses Penerbitan Perpanjangannya untuk Surat Izin Mengemudi :
Tata cara untuk mengeluarkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kabupaten bekasi meliputi langkah-langkah berikut:
* Pendapatan non-pajak dari biaya pemerintah (PNBP) :
– SIM A : Rp 80.000
– SIM C : Rp 70.000
* Biaya Perawatan Kesehatan :Rp 35.000
Pengecekan kesehatan dapat dilakukan secara eksternal, tapi harus diperiksa ulang di klinik Polres tanpa ada biaya tambahan.
* Premi asuransi jiwa individu/ASJI: Rp 30.000 (bersifat opsional)
(Sumber: Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita
lainnya di
Google News
Ikuti saluran
TRIBUN BEKASI
di
WhatsApp.