
Pihak pemerintah melalui Kemnaker telah mengeluarkan larangan resmi terhadap tindakan perusahaan yang menyimpan ijazah serta berkas penting karyawan lainnya. Hal ini mencakup surat penghargaan keahlian, paspor, akte kelahiran, kartu perkawinan, dan dokumen kepemilikan mobil atau sepeda motor.
Ini seperti dijabarkan dalam Surat Edaran (SE) dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/V/2025 mengenai Pelarangan Penahanan Ijazah dan atau Dokumen Pribadi milik Pekerja/Pegawai oleh Pengusaha, tanda tangannya dilakukan hari ini, Selasa (20/5), oleh Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
“Surat Edaran melarang penyandang usaha mengharuskan atau menyimpan ijazah serta dokumen identitas milik karyawan/kburuh sebagai syarat bagi mereka yang ingin berkerja,” demikian tertulis dalam SE itu.
Dalam surat edaran itu pula dijelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan melindungi tenaga kerja agar dapat memperoleh pekerjaan serta kehidupan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Bukan saja dilarang menyimpan ijazah, perusahaan atau dalam konteks ini majikan juga tidak boleh mencegah atau mempersulit karyawan dari mencari serta meraih pekerjaan yang lebih pantas.
Oleh karena itu, para pekerja harus teliti dan mengerti isi dari kontrak kerja khususnya apabila ada ketentuan yang menetapkan pengumpulan ijazah serta atau dokumen pribadi lainnya sebagai agunan dalam proses bekerja.
Meskipun begitu, Yassierli dalam suratnya mengungkapkan bahwa apabila terdapat keperluan penting yang sah menurut undang-undang, barulah perusahaan diperbolehkan untuk mencantumkan ketentuan pengumpulan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi karyawan.
Akan tetapi, hal ini harus dijalankan dengan beberapa ketentuan, seperti ijazah atau sertifikat didapatkan lewat proses pendidikan serta pelatihan yang dibayar oleh empunya pekerjaan sesuai kontrak kerja tertulis.
Akan tetapi, majikan harus memastikan perlindungan terhadap keamanan ijazah serta/atau sertifikat keterampilan yang tersimpan dan menggantikan kerugian bagi pekerja jika ijazah/sertifikat keterampilan tersebut rusak atau hilang,” demikian tertulis dalam Surat Edaran tersebut.