
Laporan Jurnalis, Anang Ma’ruf
, SUKOHARJO –
Polres Sukoharjo menghancurkan barang bukti narkoba yang mencakup satu kilogram shabu serta beberapa jenis obat terlarang lainnya di area parkir Mapolres Sukoharjo pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Penghancuran dilaksanakan sebagai elemen dalam rangkaian hukum dan usaha untuk memelihara keselamatan serta menghindari pemakaian kembali benda-benda yang menjadi bukti.
Penghancamaan dijalankan dengan menggabungkan sabu serta narkotika lainnya kedalam air melalui penggunaan blender, selanjutnya ditambah deterjen pakaian sebelum pada akhirnya dibuang menuju sistem drainase.
“Karena telah ditemukan jumlah besar barang bukti, tim dari Polres Sukoharjo dengan cepat mengajukan permohonan penghancuran. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan, mencegah potensi penyalahgunaan, serta membantu meningkatkan keteraturan selama tahap investigasi,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, pada hari Selasa (27/5/2025).
Pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pihak seperti penuntut umum, pelaku dugaan tindakan pidana, serta wakil-wakil dari kalangan masyarakat.
Acara tersebut diadakan dengan bersifat terbuka untuk menunjukkan keterbukaan serta memenuhi kewajiban menjelaskan ke publik.
Bukti-bukti yang telah dimusnahkan berasal dari penemuan sindikat narkoba yang aktif di area Sukoharjo dan Solo Raya.
Di samping menyita 1.025 gram sabu, petugas kepolisian juga menemukan ribuan butiran obat terlarang jenis ekstasi dan psikotropika dari enam orang tersangka yang sudah diidentifikasi.
Di samping itu, perkiraan nilai seluruh barang bukti tersebut diperhitungkan hingga mencapai angka Rp 4 miliar.
“Sekitar satu kilogram sabu-sabu dapat bernilai hinggaRp1 miliar jika dihitung dalam rupiah. Obat psikoaktif seperti psikotromika serta ekstasi pun mempunyai nilai pasar yang cukup besar, bergantung pada jumlah pembeliannya. Dengan demikian, perkiraan total semua barang bukti yang berhasil kami tangkap kembali adalah sekitar Rp4 Miliar,” ungkapnya.
Dia menyebutkan bahwa para tersangka yang sekarang sudah diidentifikasi sebagai pelakunya adalah penjual narkoba ritel.
Biasanya mereka menawarkan narkoba jenis sabu dalam kemasan kecil, dengan berat yang berkisar antara setengah gram sampai satu gram.
“Sebab mereka ahli dalam penjualan ritel, tersangka-tersangka tersebut diandalkan untuk melakukan transaksi skala besar, hingga mencapai satu kilogram. Namun, kita telah berhasil mengamankannya sebelum barang itu tersebar,” jelas AKBP Anggaito.
AKBP Anggaito juga menyatakan bahwa sindikat tersebut sudah melaksanakan setidaknya enam transaksi di kawasanSolo Raya.
Metode operasionalnya terbilang rapi, yaitu dengan cara menaruh atau meletakkan barang di posisi yang sudah disepakati sebelumnya.
“Mereka menerapkan metode letakkan alamat. Ini merupakan jaringan luas, diyakininya terkait dengan sindikat antara Jakarta dan Sumatera. Barang-barang tersebut diserahkan melalui perantara, diposisikan pada lokasi spesifik, kemudian dibiarkan hingga diambil oleh pihak lain. Kami telah mengumpulkan berbagai macam bukti yang memperkuat cara kerja ini,” paparnya.
Revelasi ini merupakan salah satu kasus paling besar di area Sukoharjo selama dekade terakhir dan menandakan ancaman serius dari penyebaran obat-obatan terlarang di region tersebut. (*)