
PORTAL SULUT
– Terdapat 20.623 guru yang menerima insentif untuk Tunjangan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) GBPNS tahun 2025.
Para individu tersebut merupakan guru agama Islam untuk jenjang pendidikan dasar seperti SD, SMP, SMA, serta SMK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kriteria bagi penerima subsidinya adalah
a. Kriteria Umum
1) Guru PAI tidak termasuk golongan PNS atau PPPK;
2) Mengajar aktif Pendidikan Agama Islam (PAI) di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB, atau SMK;
3) Memiliki status sebagai guru tetap yang menangani mata pelajaran PAIKEM di sebuah sekolah serta dicatatkan secara aktif dalam aplikasi SIAGA untuk periode minimal dua tahun terkini;
4) Belum mendapatkan sertifikasi untuk semua subjek pembelajaran serta belum menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru entah itu dibiayai oleh APBN atau APBD ketika diangkat;
5) Tidak menerima jenis bantuan dana yang berasal dari DIPA Kementerian Agama;
6) Memiliki Nomor Induk yang Tertentu untuk Penduduk di Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
7) Masih belum mencapai batasan umur untuk pensiun (60 tahun) ketika diresmikan;
8) Melengkapi syarat pendidikan terendah Sarjana Terapan I atau Diploma IV;
9) Mencukupi tanggung jawab (jam tatap muka) sebanyak minimal 6 jam per minggu untuk mengajarkan mata pelajaran PAI di satminkal tersebut.
b. Standar tambahan (apabila melampaui jumlah target penerima)
1) Umur (diutamakan bagi Guru PAI yang lebih senior);
2) Wilayah perbatasan, kepulauan, dan terpencil berdasarkan kriteria wilayah tertinggal sebagaimana diatur oleh pemerintah;
3) TMT pendidik yang menggambarkan durasi waktu sebagai guru (prioritas diberikan kepada Guru PAI dengan tanggal TMT lebih awal);
4) Persyaratan Pendidikan (utamakan bagi Guru PAI yang berpengalaman dalam bidang ini dan telah menyelesaikan pendidikannya)
pendidikan lebih tinggi).
Guru PAIKEM yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan insentif pada tahun 2025 perlu memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketetapan di bawah ini:
a. Guru PAI mengonfirmasi kembali bahwa akun yang ada dalam daftar SIAGA merupakan milik pribadi mereka dan masih aktif digunakan.
b. Penulisan nama akun menggunakan huruf besar, huruf kecil, atau gelar harus sesuai dengan apa yang tertulis di buku rekening.
c. Pengisian nomor akun penerima harus tepat seperti yang ada di buku tabungan, tanpa adanya kesalahan atau kekurangan dalam jumlah digitnya.
d. Nama bank diambil berdasarkan buku rekening penerima.
e. Guru PAI mengunggah scan BUKU REKENING (jelas dan terbaca) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang telah ditandatangani. Adapun format SPTJM dapat diunduh pada akun SIAGA masing-masing dalam fitur insentif.
f. Sesuai dengan Perjanjian Bersama yang dibuat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia bersama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., berkas bernomor 4 tahun 2022 serta nomor DIR.MOU/004/2022, pencairan dana insentif akan dilaksanakan via Bank Mandiri selaku institusi perbankan penyampurnya. Untuk mendapatkan proses tersebut semakin lancar, kami menghimbau agar para peserta potensial bisa melakukan kordinasi sesuai instruksi.
Bank Penyalur tersebut.
Guru PAI yang memakai bank di luar bank penyalur akan ditagihkan biaya Sistem Kliring Nasional (SKN) antar bank senilai Rp 2.900 per transaksi serta beban ini dialihkan ke penerima insentif. Apabila ada pengembalian atau penolakan ketika proses distribusi insentif karena kesalahan input atau tidak cocoknya nomor rekening (seperti nama, nomor akun, atau institusi perbankan), maka bakal dipungut lagi biaya SKN untuk setiap transaksinya.
berikutnya kepada penerima insentif.
h. Guru PAI bisa memenuhi syarat tersebut lewat SIAGA sebelum batas waktu 27 Mei
2025 pukul 16.00 WIB.
Berikut daftar Namanya:
https://drive.google.com/file/d/1-SJ29H2hUEZ9wF-IGNWjzJmr2jROljxs/view
***