
BNKP Sumatera Barat Ringkus Tiga Penumpang Bus ALS dengan 1,5 kg Sabu dari Aceh
,
Jakarta
– BNNP Sumatera Barat berhasil mengamankan tiga penumpang dari Bus PT Antar Lintas Sumatera alias Bus ALS yang kedapatan menyimpan narkoba.
sabu
Pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025.
Tiga orang penumpang dari Aceh, yang terdiri dari dua wanita dan satu pria, tersebut mengedarkan narkoba jenis shabu dengan berat total 1,5 kg.
Baca:
Ian Wilson: Hercules Tidak Menyadari Telah Berprilaku Premanistik
Brigjen Ricky Yanuarfi, Kepala BNNP Sumatera Barat, menyebut bahwa operasi penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Penyelidikan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat menerima laporan intelijen pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025, sekitar pukul petang.
Inteligen mengatakan ada pengiriman narkoba dari Aceh melalui bus.
ALS
Tim gabungan dari BNNP Sumatera Barat, BNNK Payakumbuh, serta BNNK Pasaman Barat siap berada di garis depan perbatasan antara Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Kira-kira pukul 07:36 WIB, bus ALS yang diperkirakan mengangkut beberapa tersangka melewati area tersebut. Pasukan memfollow sampai bus itu mencapai terminal ALS Bukittinggi pada jam 09:30 WIB,” ujarnya.
Tersangka-tersangka ketiganya yang diamankan ialah AL alias L (41 tahun), seorang wanita dari Bireuen; N alias C (24 tahun), juga berjenis kelamin wanita berasal dari Aceh Utara; serta S alias F (38 tahun) pria yang berasal dari Aceh Timur.
Petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap tiga orang penumpang bis itu dan berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan oleh para korban menggunakan beragam metode. Pada tubuh N alias C, pihak berwenang mendapatkan dua bungkus besar obat-obatan terlarang tersebut tersimpan dalam lipatan celana pada area perut serta diberi pembungkus lakban gelap.
Di lokasi A yang juga dilabeli sebagai L, tim menemukan sebuah paket besar narkoba jenis sabu-sabu tersembunyi di dalam kaos kaki berwarna abu-abu di belakang celana dalam. Sedangkan dari individu S atau F, pihak kepolisian menyita total tiga paket obat terlarang tersebut. Dua paket disimpan di dalam sepatu, sementara satunya lagi diamankan di dalam celana dalam.
Ricky mengatakan bahwa mereka sama sekali tidak akan mentolerir adanya perdagangan ilegal narkotika di daerah Sumatera Barat.
Para tersangka dikenakan pasal 114 bab (2) bersamaan dengan pasal 112 bab (2) serta pasal 132 bab (1) dalam UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai eksekusi mati.
Berdasarkan keterangan awal seorang terduga pelaku, narkoba jenis sabu-sabu itu didapatkan dari individu yang berada di daerah Bireuen, Aceh. Di luar itu,
narkotika
Tim juga mengamankan beberapa barang bukti tambahan yang meliputi sebuah buku tabungan, tiga kartu ATM mandiri, lima telepon seluler dari beragam merk, serta satu dompet.