
PR JABAR
– Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian waktu kedatangan siswa di semua area Jawa Barat. Lewat SE No. 58/PK.03/DISDIK, segala bentuk unit pendidikan yang mencakup PAUD sampai SMK/MA wajib untuk menjalankan proses pembelajaran pada pukul 06:30 WIB tiap harinya Senin-Jumat. Untuk hari Sabtu dan Minggu pun disepakati menjadi masa cuti bagi para pelajar.
Ketentuan Jam Masuk Ditetapkan untuk Semua Jenjang Pendidikan
Kebijakan ini dibuat untuk memperkuat pelaksanaan nilai-nilai karakter generasi Pancawaluya, yakni mereka yang bageur, cageur, bener, pinter, dan singer. Surat tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, di mana ditekankan pentingnya pengembangan karakter siswa lewat aktivitas pendidikan berstruktur.
Tiap tingkatan pendidikan punya masa studi yang masing-masing unik, tetapi semua mulainya pada jam 06.30 WIB. Di bawah ini terdapat penjelasan mengenai aturan tersebut sesuai dengan levelnya:
1.
2.
3.
4.
dan seterusnya.
PAUD, RA, TKLB
Senin-Kamis
Belajar diawali pada jam 06.30 dengan waktu belajar minimum sebesar 195 menit setiap harinya.
Jumat
Durasi dipersingkat menjadi paling singkat 120 menit.
SD, MI, SDLB
Kelas I dan II
: Senin-Kamis setidaknya 7 jam pelajaran (jp); Jumat 4-6 jp
Kelas III-VI
: Senin-Kamis minimal 8,5 jp; Jumat 6 jp- 1 jp di SD/MI = 35 menit, SDLB = 30 menit
SMP, MTs, SMPLB
SMP/MTs
Senin sampai Kamis setidaknya 8,75 jp; Jumat sebanyak 6 jp
SMPLB Kelas VII
: 8 jam dari Senin sampai Kamis; 6 jam pada Jumat
SMPLB Kelas VIII-IX
: 8,5 jp dari Senin sampai Kamis; 6 jp pada Jumat- 1 jpm untuk SMP adalah 40 menit, dan untuk SMPLB adalah 35 menit.
SMA, MA, SMLB
Kelas X
: Senin-Kamis 10 poin; Jumat 6 poin
Kelas XI-XII
Senin-Kamis pukul 09.75-11.00 JP; Jumat pukul 06.00 JP- 1 jp SMA/MA = 45 menit, SMLB = 40 menit
SMK, MAK (Mencakup Program Durasi 4 Tahun)
Kelas X–XII (4 tahun)
: Senin-Kamis 10,5 jp; Jumat 6 jp
Kelas XII (3 tahun)
: Senin sampai Kamis 10,5 jp; Jumat 6,25 jp
Kelas XIII (4 tahun)
: Senin-Kamis 10 poin; Jumat 6 poin- 1 jam pelajaran SMK/MAK setara dengan 45 menit
Kegiatan Selepas Sekolah dan Akhir Pekan Diatur Lebih Rinci
Di samping menetapkan jam kerja resmi di sekolah, aturan ini juga mencakup petunjuk tentang cara menggunakan waktu setelah jam pelajaran selesai. Siswa diminta agar dapat memanfaatkan periode antara pulang sekolah sampai pukul 17.30 WIB untuk melakukan berbagai kegiatan yang bisa meningkatkan moral mereka. Kegiatan-kegiatan tersebut meliputi membantu keluarga, terlibat dalam program sosial atau agama, serta mendorong perkembangan bakat dan hobi individunya.
Pada malam hari, siswa diarahkan untuk belajar mandiri, membaca, atau mengikuti kegiatan keagamaan mulai pukul 18.00 sampai 21.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu dapat diisi dengan kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan pendidikan keluarga di bawah pengawasan orang tua.
Perubahan Yang Diinginkan Berlaku Efektif Sejak Awal Tahun Pelajaran Baru
Dinas Pendidikan Jawa Barat berencana memberikan bimbingan kepada lembaga pendidikan yang akan melaksanakan aturan baru tersebut. Selain itu, pihak pemerintahan juga menjamin bahwa sarana dan prasarana pendidikan telah siap untuk mensupport waktu pembelajaran yang dipercepat, seperti halnya persiapan angkutan murid, kedewasan para pengajar, serta keselamatan sekitar area sekolah pada awal hari.
Implementasi dari aturan waktu belajar ini dijadwalkan akan diluncurkan secara keseluruhan pada tahun ajaran 2025/2026. Sejumlah sekolah akan dipilih sebagai pilot project sebelum implementasinya digulirkan sepenuhnya, dengan adanya pengawasan berkelanjutan oleh otoritas yang bertanggung jawab guna menjamin keberhasilannya serta kenyamanan dalam pelaksanaannya.
Pro dan Kontra di Kalangan Masyarakat
Kebijakan tersebut mendapat berbagai tanggapan dari publik. Sebagian pihak merespons dengan antusias karena dianggap bisa meningkatkan kedisiplinan serta motivasi belajar pada awal hari. Di sisi lain, beberapa orangtua cemas bahwa hal itu membuat anak-anak mereka perlu bangun sangat pagi, sehingga bisa mengacaukan jam istirahat, terlebih untuk pelajar tingkatan sekolah dasar yang memerlukan durasi tidur ekstra.
Sejumlah ahli pendidikan pun mengusulkan untuk memberikan kebebasan pada sekolah disesuaikan dengan situasi lokal serta kemampuan setiap institusi. Pada area perkotaan yang memiliki kendala dalam hal mobilitas, pengaturan waktu kedatangan murid dimungkinkan harus dirubah sehingga beban anak didik menjadi lebih ringan.
Penilaian Periodik dan Diskusi Terbuka Diminta
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa implementasi SE ini akan ditinjau berulang kali dan mungkin saja ada perubahan. Penilaian tersebut akan mengambil masukkan dari para guru, orangtua murid, siswa, dan stakeholder lain untuk tetap memastikan kinerja yang baik dan kelangsungan keputusan tersebut.
Dinas Pendidikan juga akan membuka forum dialog terbuka dengan masyarakat, termasuk melibatkan komite sekolah dan organisasi profesi guru untuk menyerap aspirasi dan menjawab kekhawatiran publik secara langsung.
Kebijakan terbaru ini memperlihatkan bahwa Jawa Barat sedang bergerak maju untuk mencetak pemuda yang tertib, sehat, pintar, serta bermoral. Kesuksesan dari peraturan tersebut amat bergantung pada kerjasama seluruh elemen, termasuk lembaga pendidikan, orang tua, dan publik secara umum.